A. Kompetensi Utama
Lulusan Program Studi Magister Ilmu Syariah diharapkan menjadi akademisi, peneliti, dan praktisi hukum syariah yang moderat, profesional, berintegritas, serta memiliki kemampuan analisis dan pengembangan hukum Islam yang berdaya saing nasional dan global.
B. Kompetensi Lulusan Berdasarkan Konsentrasi
| 1 | Hukum Ekonomi Syariah | Konsultan ekonomi syariah, analis perbankan dan fintech syariah, pengelola lembaga keuangan syariah, serta peneliti di bidang hukum ekonomi Islam. |
| 2 | Hukum Patologi Sosial | Analis masalah sosial berbasis hukum Islam, mediator konflik sosial, konsultan kebijakan sosial, serta peneliti dalam bidang penyimpangan sosial dan hukum. |
| 3 | Hukum Tata Negara Islam | Analis kebijakan publik dalam perspektif hukum Islam, perancang regulasi atau kebijakan hukum, staf ahli pada lembaga pemerintahan, serta peneliti di bidang ketatanegaraan Islam. |
| 4 | Hukum Zakat dan Wakaf | Konsultan zakat dan wakaf, pengelola lembaga zakat dan wakaf, analis kebijakan pengelolaan zakat dan wakaf, serta peneliti di bidang filantropi Islam. |
| 5 | Hukum Haji dan Umrah | Konsultan hukum penyelenggaraan haji dan umrah, analis kebijakan haji dan umrah, pengelola lembaga penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah, serta peneliti di bidang tata kelola ibadah haji dan umrah. |
| 6 | Fiqh Ibadah dan Praktik Kemasyarakatan | Konsultan hukum ibadah, pembina praktik keagamaan masyarakat, mediator persoalan keagamaan di masyarakat, serta peneliti di bidang fiqh ibadah dan dinamika praktik keagamaan. |
| 7 | Perbandingan Mazhab dan Hukum | Analis perbandingan mazhab dalam penetapan hukum Islam, konsultan hukum berbasis pendekatan fiqh muqaran, mediator perbedaan pendapat keagamaan, serta peneliti dalam bidang perbandingan mazhab dan hukum Islam. |
