Profil lulusan Program Studi Magister Ilmu Syari’ah meliputi:
| Kode | Profil Lulusan | Deskripsi Profil Lulusan |
| PL-1 | Analis dan Konsultan Hukum Islam | Lulusan yang mampu menganalisis persoalan hukum Islam serta memberikan konsultasi, pendapat, dan rekomendasi penyelesaian berdasarkan sumber hukum Islam, metodologi istinbat, hasil penelitian, ketentuan hukum yang relevan, dan konteks sosial secara kritis, etis, dan berorientasi pada kemaslahatan. |
| PL-2 | Peneliti Ilmu Syari’ah dan Hukum Islam | Lulusan yang mampu merancang, melaksanakan, mengelola, mengevaluasi, dan mendiseminasikan penelitian di bidang Ilmu Syari’ah dan hukum Islam dengan pendekatan interdisipliner, multidisipliner, atau transdisipliner untuk menghasilkan karya ilmiah yang inovatif, teruji, dan berkontribusi terhadap pengembangan keilmuan serta pemecahan masalah masyarakat. |
| PL-3 | Akademisi dan Pendidik Ilmu Syari’ah | Lulusan yang mampu mengembangkan, mentransformasikan, dan mengomunikasikan Ilmu Syari’ah melalui kegiatan pembelajaran, penelitian, publikasi ilmiah, pengembangan bahan ajar, dan pemanfaatan teknologi pendidikan dengan menjunjung tinggi integritas akademik, etika profesi, dan pembelajaran sepanjang hayat. |
| PL-4 | Analis Kebijakan dan Tata Kelola Lembaga Syariah | Lulusan yang mampu menganalisis kebijakan, regulasi, dan praktik kelembagaan serta menyusun kajian dan rancangan fatwa, rekomendasi kebijakan, rancangan naskah akademik, dan rekomendasi perbaikan tata kelola lembaga berbasis prinsip syariah, hasil penelitian, akuntabilitas, keadilan, dan kebutuhan masyarakat. |
