A. Kompetensi Utama

Lulusan Program Studi Magister Ilmu Syariah diharapkan menjadi akademisi, peneliti, dan praktisi hukum syariah yang moderat, profesional, berintegritas, serta memiliki kemampuan analisis dan pengembangan hukum Islam yang berdaya saing nasional dan global.

B. Kompetensi Lulusan Berdasarkan Konsentrasi

1Hukum Ekonomi SyariahKonsultan ekonomi syariah, analis perbankan dan fintech syariah, pengelola lembaga keuangan syariah, serta peneliti di bidang hukum ekonomi Islam.
2Hukum Patologi SosialAnalis masalah sosial berbasis hukum Islam, mediator konflik sosial, konsultan kebijakan sosial, serta peneliti dalam bidang penyimpangan sosial dan hukum.
3Hukum Tata Negara IslamAnalis kebijakan publik dalam perspektif hukum Islam, perancang regulasi atau kebijakan hukum, staf ahli pada lembaga pemerintahan, serta peneliti di bidang ketatanegaraan Islam.
4Hukum Zakat dan WakafKonsultan zakat dan wakaf, pengelola lembaga zakat dan wakaf, analis kebijakan pengelolaan zakat dan wakaf, serta peneliti di bidang filantropi Islam.
5Hukum Haji dan UmrahKonsultan hukum penyelenggaraan haji dan umrah, analis kebijakan haji dan umrah, pengelola lembaga penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah, serta peneliti di bidang tata kelola ibadah haji dan umrah.
6Fiqh Ibadah dan Praktik KemasyarakatanKonsultan hukum ibadah, pembina praktik keagamaan masyarakat, mediator persoalan keagamaan di masyarakat, serta peneliti di bidang fiqh ibadah dan dinamika praktik keagamaan.
7Perbandingan Mazhab dan HukumAnalis perbandingan mazhab dalam penetapan hukum Islam, konsultan hukum berbasis pendekatan fiqh muqaran, mediator perbedaan pendapat keagamaan, serta peneliti dalam bidang perbandingan mazhab dan hukum Islam.