Program Studi Magister Ilmu Syariah Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan didirikan sebagai bagian dari upaya penguatan kajian dan pengembangan ilmu syariah yang integratif serta responsif terhadap dinamika hukum dan masyarakat. Program studi ini memperoleh izin penyelenggaraan melalui Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 857 Tahun 2025 tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Ilmu Syariah Program Magister pada UIN Sumatera Utara Medan.

Gagasan pendirian program studi ini diprakarsai oleh Prof. Dr. Syukur Kholil, M.A. bersama tim akademik Pascasarjana yang kemudian membentuk tim perumus pada 14 Oktober 2024 untuk menyiapkan dokumen akademik, merumuskan visi–misi, serta menyusun kurikulum program studi. Tim tersebut terdiri dari Prof. Dr. Nurussakinah Daulay, M.Psi., Prof. Dr. Ansari, M.A., Dr. Ramadhan Syahmedi Siregar, M.Ag., Dr. Mhd. Yadi Harahap, M.H., Dr. Sukiati, M.A., Dr. Dhiauddin Tanjung, S.H.I., M.A., dan Dr. Muhammad Riduan Harahap, M.A..

Melalui program ini, UIN Sumatera Utara berkomitmen melahirkan lulusan yang memiliki kemampuan analisis, penelitian, dan pengembangan pemikiran hukum Islam yang moderat, kontekstual, serta relevan dengan kebutuhan masyarakat.