Program Studi Ilmu Syari’ah Program Magister merupakan bagian dari pengembangan akademik Pascasarjana UIN Sumatera Utara Medan. Kehadirannya merupakan kelanjutan dari perjalanan Pascasarjana dalam mengembangkan pendidikan tinggi Islam yang ilmiah, kritis, sistematis, dan relevan dengan perkembangan masyarakat.
Pendirian Pascasarjana dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk meningkatkan kemampuan ilmiah dan wawasan intelektual umat Islam dalam memahami ajaran Islam secara lebih sistematis dan kontekstual. IAIN Sumatera Utara kemudian memperoleh kewenangan menyelenggarakan pendidikan Strata Dua (S2) dalam bidang Dirāsah Islāmiyah berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 285 Tahun 1994 juncto Nomor 208 Tahun 1997 dan Nomor 367 Tahun 1998. Perkembangan selanjutnya ditandai dengan pembukaan berbagai program doktor dan program studi, antara lain Doktor Hukum Islam (2004), Doktor Pendidikan Islam serta Agama dan Filsafat Islam (2007), Doktor Komunikasi Islam (2010), Ekonomi Syariah (2012), dan Doktor Ilmu Hadis (2015). Perkembangan tersebut semakin memperkuat kapasitas kelembagaan Pascasarjana UIN Sumatera Utara Medan.
Seiring semakin kompleksnya persoalan syariah yang berkaitan dengan aspek sosial, ekonomi, politik, budaya, teknologi, dan sistem hukum nasional, diperlukan program magister yang mampu mengembangkan kajian syariah secara lebih luas. Pembukaan Program Studi Ilmu Syari’ah juga merupakan bentuk penyesuaian terhadap nomenklatur resmi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Agama RI Nomor 33 Tahun 2016 tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan. Dengan demikian, nama Ilmu Syari’ah bukan sekadar perubahan nomenklatur internal, tetapi merupakan pengakuan terhadap Ilmu Syari’ah sebagai bidang keilmuan yang memiliki objek kajian, metodologi, dan arah pengembangan akademik tersendiri.
Secara keilmuan, Ilmu Syari’ah mencakup kajian sumber dan landasan normatif syariah, usul fikih, fikih, maqāṣid al-syarī‘ah, filsafat sains, metodologi penetapan hukum, fatwa, perbandingan mazhab dan sistem hukum, transformasi hukum Islam, serta penerapan prinsip syariah dalam kehidupan masyarakat. Kajian tersebut dapat dikembangkan melalui pendekatan ilmu sosial dan humaniora.
Gagasan pendirian Program Studi Ilmu Syari’ah Program Magister diprakarsai oleh Prof. Dr. Syukur Kholil, M.A. bersama tim akademik Pascasarjana UIN Sumatera Utara Medan. Pada 14 Oktober 2024 dibentuk tim perumus yang bertugas menyusun dokumen akademik, visi, misi, tujuan, profil lulusan, dan kurikulum. Penyusunan tersebut mempertimbangkan nomenklatur nasional, perkembangan keilmuan, kebutuhan masyarakat, kebijakan pendidikan tinggi, sumber daya, dan arah pengembangan Pascasarjana.
Setelah melalui proses perencanaan, perumusan, dan pengajuan izin, program studi memperoleh izin penyelenggaraan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 857 Tahun 2025 tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Ilmu Syari’ah Program Magister pada UIN Sumatera Utara Medan. Keputusan tersebut menjadi dasar hukum penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kegiatan akademik lainnya.
Secara formal, nomenklatur yang digunakan dalam dokumen hukum dan administrasi adalah Program Studi Ilmu Syari’ah Program Magister, sesuai dengan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 857 Tahun 2025. Sementara itu, istilah Program Studi Magister Ilmu Syari’ah dapat digunakan dalam komunikasi akademik untuk menunjukkan jenjang dan bidang keilmuan yang diselenggarakan.
