VISI

Menjadi Program Studi Magister Ilmu Syariah yang unggul dan berdaya saing global dalam pengembangan dan penerapan ilmu syariah berbasis transdisipliner untuk mewujudkan masyarakat pembelajar yang mandiri, berkeadaban, dan berkeadilan pada tahun 2045.

MISI

  1. Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran ilmu syariah yang berkualitas, integratif, dan transdisipliner untuk menghasilkan lulusan yang unggul, profesional, dan berakhlak mulia.
  2. Mengembangkan penelitian dalam bidang ilmu syariah yang inovatif, kontekstual, dan berorientasi pada kemaslahatan umat serta penguatan peradaban.
  3. Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat berbasis ilmu syariah untuk mendorong kemandirian, kesejahteraan, dan kesadaran hukum masyarakat.
  4. Membangun dan memperluas jejaring kerja sama nasional dan internasional dalam bidang pendidikan, penelitian, dan publikasi ilmiah ilmu syariah.
  5. Menumbuhkembangkan budaya akademik dan masyarakat pembelajar yang memiliki literasi data, informasi, digital, keuangan, dan hukum Islam dalam menghadapi dinamika global.

TUJUAN

Program Studi Magister Ilmu Syariah bertujuan untuk:

  1. Menghasilkan lulusan yang menguasai secara mendalam teori, metodologi, dan praktik ilmu syariah berbasis transdisipliner.
  2. Mengembangkan kemampuan analisis, ijtihad akademik, dan pemecahan masalah hukum Islam dalam konteks masyarakat modern dan global.
  3. Menghasilkan karya ilmiah, penelitian, dan publikasi di bidang ilmu syariah yang berkualitas, inovatif, dan bereputasi.
  4. Mendorong terbentuknya sarjana magister yang berintegritas, berakhlak mulia, dan berkomitmen terhadap nilai-nilai keislaman dan kebangsaan.
  5. Membekali lulusan dengan kompetensi kepemimpinan, literasi digital, dan kewirausahaan syariah untuk mendukung kemandirian bangsa.
  6. Memperkuat kontribusi prodi dalam pengembangan kebijakan publik, fatwa, dan regulasi berbasis syariah.

KONSENTRASI

  1. Hukum Ekonomi Syariah
  2. Hukum Tata Negara
  3. Hukum Patologi Sosial
  4. Hukum Zakat dan Wakaf
  5. Hukum Haji dan Umrah
  6. Fiqh Ibadah dan Praktik Kemasyarakatan
  7. Perbandingan Mazhab dan Hukum