Ketua Prodi Magister Ilmu Syariah PPS UIN Sumatera Utara Medan Membahas Wakaf pada Seminar Internasional di UIN SUNA Lhokseumawe

Medan – Ketua Program Studi Magister Ilmu Syariah Program Pascasarjana UIN Sumatera Utara Medan, Dr. Imam Yazid, MA, menjadi salah satu narasumber dalam Seminar Internasional yang diselenggarakan oleh Fakultas Syariah UIN Sultanah Nahrasiyah (UIN SUNA) Lhokseumawe pada Rabu, 3 Juni 2026. Kegiatan yang dilaksanakan secara hibrida tersebut berpusat di Aula Fakultas Syariah UIN SUNA dan diikuti oleh dosen, mahasiswa, akademisi, serta pemerhati hukum dan ekonomi syariah dari berbagai daerah.

Seminar internasional ini mengangkat tema “Revitalizing Islamic Endowment for Sustainable Development: Comparative Perspectives on Waqf Development in Malaysia and Indonesia”, yang menyoroti peran strategis wakaf sebagai instrumen pembangunan berkelanjutan di negara-negara Muslim. Selain Imam Yazid, seminar juga menghadirkan sejumlah akademisi dan pakar lainnya, yakni Prof. Dato’ Dr. Wan Kamal Mujani dari Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM), Sufrizal, Lc., M.Sh dari IAIN Langsa, dan Ramadhan, Lc., MA dari UIN SUNA Lhokseumawe.

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Imam Yazid mempresentasikan makalah berjudul “Dinamika Hukum Wakaf di Indonesia: Antara Fikih Klasik dan Regulasi Modern.” Melalui paparannya, ia menjelaskan bahwa wakaf merupakan salah satu institusi hukum Islam yang memiliki karakteristik unik karena menggabungkan dimensi ibadah, sosial, dan ekonomi dalam satu instrumen yang berkelanjutan. Berbeda dengan instrumen filantropi lainnya, wakaf dirancang untuk menjaga pokok harta agar tetap lestari, sementara manfaatnya terus mengalir bagi kepentingan masyarakat.

Menurutnya, perkembangan hukum wakaf di Indonesia menunjukkan adanya proses transformasi yang menarik antara warisan fikih klasik dan kebutuhan regulasi modern. Fikih klasik telah memberikan fondasi normatif yang kokoh mengenai prinsip-prinsip wakaf, sedangkan regulasi modern hadir untuk menjawab berbagai tantangan baru yang muncul seiring perkembangan masyarakat, ekonomi, dan teknologi. Oleh karena itu, hubungan antara keduanya tidak dapat dipahami sebagai pertentangan, melainkan sebagai bentuk adaptasi hukum Islam agar tetap relevan dengan kebutuhan zaman.

Ia menjelaskan bahwa perjalanan regulasi wakaf di Indonesia mengalami perkembangan yang signifikan. Jika pada masa awal perhatian pemerintah lebih terfokus pada perlindungan tanah wakaf, maka saat ini regulasi telah berkembang ke arah penguatan tata kelola dan pemberdayaan ekonomi umat. Kehadiran Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf menjadi tonggak penting yang memperluas objek wakaf, mengakui wakaf uang, mendorong profesionalisasi nazhir, serta membentuk Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai lembaga yang bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan perwakafan nasional.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa paradigma wakaf di Indonesia kini telah bergeser dari sekadar menjaga aset menuju upaya mengoptimalkan manfaatnya bagi kesejahteraan masyarakat. Wakaf tidak lagi dipandang hanya sebagai sarana penyediaan masjid, madrasah, atau pemakaman, tetapi juga sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi melalui pengembangan wakaf produktif, wakaf uang, investasi syariah, dana abadi pendidikan, rumah sakit wakaf, dan berbagai model pengelolaan modern lainnya.

Meski demikian, Dr. Imam mengingatkan bahwa masih terdapat sejumlah tantangan yang harus dihadapi dalam pengembangan wakaf nasional. Di antaranya adalah belum optimalnya legalitas dan sertifikasi aset wakaf, masih tingginya potensi sengketa perwakafan, keterbatasan kapasitas sebagian nazhir, serta rendahnya pemahaman masyarakat terhadap konsep wakaf produktif. Selain itu, tuntutan terhadap transparansi, akuntabilitas, dan digitalisasi tata kelola wakaf juga menjadi agenda penting yang harus terus diperkuat.

Dalam perspektif ke depan, ia melihat bahwa prospek wakaf Indonesia sangat menjanjikan. Dengan dukungan regulasi yang semakin kuat, pemanfaatan teknologi digital, penguatan kapasitas nazhir, serta pendekatan maqashid syariah yang berorientasi pada kemaslahatan, wakaf berpotensi menjadi salah satu instrumen strategis dalam pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan umat. Karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah, akademisi, ulama, lembaga wakaf, dan masyarakat untuk mengoptimalkan potensi besar yang dimiliki oleh sektor perwakafan nasional.

Seminar internasional ini menjadi ruang akademik yang penting untuk mempertemukan berbagai perspektif dan pengalaman pengelolaan wakaf di Indonesia dan Malaysia. Melalui pertukaran gagasan tersebut, diharapkan lahir berbagai inovasi dan rekomendasi yang dapat memperkuat peran wakaf sebagai instrumen pembangunan berkelanjutan, sekaligus memperkokoh kontribusi perguruan tinggi Islam dalam pengembangan hukum dan ekonomi syariah di tingkat nasional maupun internasional.

Magister Ilmu Syariah PPS UIN SU Medan
Medan, 4 Juni 2026.